Pengelola (“Pengelola”) aplikasi latihan suara Voish (“Aplikasi”) menyadari pentingnya melindungi informasi pribadi orang yang terdaftar pada Aplikasi (“Pengguna”). Pengelola mematuhi Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Jepang (“UU Perlindungan Informasi Pribadi”) dan berupaya menangani serta melindungi informasi secara tepat sesuai Kebijakan Privasi ini.
1. Dalam Kebijakan Privasi ini, “informasi pribadi” dan “data pribadi yang dikuasai” mengikuti definisi dalam UU Perlindungan Informasi Pribadi. Istilah lain mengikuti Ketentuan Penggunaan Voish (“Ketentuan Penggunaan”).
2. Pengelola memperoleh informasi pribadi berikut melalui Aplikasi dan menggunakannya sesuai tujuan yang dinyatakan.
(1) Informasi dari Pengguna
① Informasi yang diperoleh:
1) Informasi yang didaftarkan Pengguna pada Aplikasi, termasuk nama pengguna, alamat email, kata sandi, jenis kelamin (opsional), dan tanggal lahir (opsional).
2) Audio atau video gerakan membuka dan menutup mulut yang diterima dari Pengguna melalui Aplikasi (“Data Pengguna”).
② Tujuan penggunaan:
• Memverifikasi atau mengelola informasi pengguna Aplikasi.
• Menyediakan fungsi dan layanan Aplikasi.
• Meningkatkan ketepatan penilaian suara.
• Memproses pembayaran langganan Pengguna berbayar.
• Mengirim pesan pemasaran langsung, iklan, pemberitahuan, dan panduan dari Pengelola.
• Melaksanakan tindakan Pengelola berdasarkan Ketentuan Penggunaan.
• Mengirim komunikasi administratif terkait pengoperasian Aplikasi.
• Menangani pelanggaran Ketentuan Penggunaan.
• Membantu perbaikan Aplikasi dan pengembangan layanan baru.
• Melakukan analisis pemasaran untuk Aplikasi atau pengembangan layanan lain.
• Tujuan lain yang berkaitan dengan tujuan di atas.
(2) Informasi melalui formulir pertanyaan Aplikasi
① Informasi yang diperoleh: nama, alamat email, dan isi pertanyaan.
② Tujuan penggunaan: menanggapi pertanyaan dan permintaan sejenis.
3. Pengelola memperoleh informasi berikut secara otomatis dan menggunakannya untuk tujuan yang dinyatakan.
① Informasi yang diperoleh: penggunaan Aplikasi oleh Pengguna, termasuk skor, data forman, dan nama pelajaran yang dilakukan.
② Tujuan penggunaan: memperbaiki Aplikasi.
4. Nomor kartu kredit pada prinsipnya ditangani melalui sistem penyedia pasar aplikasi yang mendistribusikan Aplikasi. Oleh karena itu, Pengelola tidak terlibat langsung dalam perolehan, penggunaan, atau pemberian informasi tersebut dan tidak menyimpannya.
5. Pengelola tidak menyimpan Data Pengguna pada server Aplikasi. Namun, Pengelola dapat mengelola, menganalisis, dan mengagregasi data yang terkumpul dari fungsi penilaian suara Aplikasi, tanpa informasi pengenal individu Pengguna, serta memublikasikannya sebagai data statistik.
6. Kecuali diizinkan UU Perlindungan Informasi Pribadi atau hukum lain, tanpa persetujuan Pengguna, Pengelola tidak menangani informasi pribadi melebihi cakupan yang diperlukan untuk tujuan penggunaan atau memberikannya kepada pihak ketiga. Pengecualian berikut berlaku. Jika individu meminta pemberitahuan tujuan penggunaan, Pengelola akan memberitahukannya dengan prosedur setara paragraf 8.
(1) Berdasarkan hukum atau peraturan.
(2) Diperlukan untuk melindungi kehidupan, tubuh, atau harta seseorang dan sulit memperoleh persetujuan Pengguna.
(3) Sangat diperlukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat atau perkembangan anak yang sehat dan sulit memperoleh persetujuan Pengguna.
(4) Diperlukan kerja sama dengan instansi pemerintah pusat atau daerah, atau pihak yang ditugasinya, dalam menjalankan tugas berdasarkan hukum, dan memperoleh persetujuan Pengguna dapat menghambat tugas tersebut.
7. Pengelola memperoleh informasi pribadi secara tepat, tanpa penipuan atau cara tidak patut lainnya. Pengelola juga tidak menggunakannya dengan cara yang dapat mendorong atau memicu tindakan melawan hukum atau tidak patut.
8. Pengelola mengambil langkah pengamanan yang perlu dan tepat untuk mengelola data pribadi yang dikuasai, termasuk mencegah kebocoran, kehilangan, atau kerusakan, serta mengawasi penangan data secara perlu dan tepat. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
(1) Untuk menjamin penanganan data yang tepat, Kebijakan ini mengatur kepatuhan terhadap hukum terkait dan saluran pertanyaan serta pengaduan.
(2) Metode dan penanggung jawab ditentukan pada setiap tahap, termasuk perolehan, penggunaan, penyimpanan, pemberian, penghapusan, dan pemusnahan, sesuai prosedur Pengelola.
(3) Pengamanan organisasi:
① Perwakilan sendiri menjadi penanggung jawab data. Tugas dan cakupan penanganan diperjelas, dan fakta atau tanda pelanggaran UU Perlindungan Informasi Pribadi atau aturan Pengelola dipantau sesuai kebutuhan.
② Penanganan data diperiksa berkala dan ditinjau objektif tanpa terlalu percaya pada praktik sendiri.
(4) Pengamanan personel:
① Pengelola berupaya memperkuat kesadaran dan meningkatkan pengetahuan mengenai penanganan data pribadi yang dikuasai.
② Data pribadi yang dikuasai dijaga kerahasiaannya.
(5) Pengamanan fisik:
① Area penanganan data dibatasi, termasuk keluar-masuk pihak ketiga dan pengeluaran data.
② Langkah diambil untuk mencegah pencurian atau kehilangan perangkat penangan data, serta agar data pribadi tidak mudah diketahui saat perangkat dibawa.
(6) Pengamanan teknis:
① Data dilindungi dengan kata sandi, kontrol akses, dan langkah serupa.
② Sistem seperti antivirus dan enkripsi komunikasi diterapkan untuk mencegah akses tanpa izin.
(7) Pengelola tidak dengan sengaja menyimpan data pribadi yang dikuasai di luar negeri atau menugaskan penanganannya di luar negeri.
9. Kecuali pengungkapan diizinkan UU Perlindungan Informasi Pribadi atau hukum lain, Pengelola tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pengguna sebelumnya. Namun, hal-hal berikut bukan pemberian kepada pihak ketiga dalam paragraf ini.
(1) Pemberian dalam rangka mengalihdayakan seluruh atau sebagian penanganan informasi sejauh diperlukan untuk mencapai tujuan penggunaan.
(2) Pemberian dalam rangka pengalihan usaha melalui merger atau sebab lain.
(3) Penggunaan bersama sesuai UU Perlindungan Informasi Pribadi.
10. Jika Pengguna meminta pengungkapan data pribadi yang dikuasai atau catatan pemberian kepada pihak ketiga berdasarkan UU Perlindungan Informasi Pribadi, Pengelola memastikan permintaan berasal dari Pengguna sendiri lalu mengungkapkannya tanpa penundaan. Jika data atau catatan tidak ada, Pengguna diberi tahu. Ketentuan ini tidak berlaku jika Pengelola tidak berkewajiban mengungkapkan berdasarkan UU tersebut atau hukum lain.
11. Jika Pengguna meminta koreksi, penambahan, atau penghapusan isi data pribadi yang dikuasai (“Koreksi dan sebagainya”) berdasarkan UU Perlindungan Informasi Pribadi, Pengelola memverifikasi permintaan pribadi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan yang diperlukan dalam cakupan tujuan penggunaan. Berdasarkan hasilnya, Pengelola melakukan Koreksi dan sebagainya serta memberitahu Pengguna, atau memberitahu keputusan untuk tidak melakukannya. Ini tidak berlaku jika tidak ada kewajiban berdasarkan UU tersebut atau hukum lain.
12. Jika Pengguna meminta penghentian penggunaan atau pemberian, atau penghapusan data pribadi yang dikuasai (“Penghentian dan sebagainya”) berdasarkan UU Perlindungan Informasi Pribadi dan permintaan terbukti beralasan, Pengelola memverifikasi bahwa permintaan berasal dari Pengguna sendiri, segera melaksanakannya, dan memberitahu Pengguna. Ini tidak berlaku jika tidak ada kewajiban berdasarkan UU tersebut atau hukum lain.
13. Untuk pertanyaan atau hal yang belum jelas tentang Kebijakan ini, hubungi Pengelola melalui formulir pertanyaan Aplikasi atau saluran sejenis.
14. Pengelola meninjau praktik penanganan informasi pribadi sesuai kebutuhan dan berupaya terus memperbaikinya. Kebijakan ini dapat direvisi bila perlu melalui prosedur perubahan dalam Ketentuan Penggunaan.
Pengungkapan dalam Kebijakan Privasi Aplikasi
• Nama penyedia aplikasi yang memperoleh informasi: silakan bertanya berdasarkan paragraf 13.
• Jenis informasi, metode perolehan, dan tujuan: lihat paragraf 2 dan 3.
• Cara pemberitahuan/publikasi dan keterlibatan pengguna: ditampilkan dan persetujuan diperoleh saat pendaftaran.
• Pengiriman ke luar, pemberian kepada pihak ketiga, atau modul pengumpulan informasi: tidak ada.
• Kontak: lihat paragraf 13.
• Prosedur perubahan Kebijakan ini: lihat paragraf 14.